Polres Cianjur — Polsek Sukanagara terus menggencarkan upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Sukanagara dengan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis, 29 Agustus 2024. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang marak terjadi di lingkungan masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukanagara, IPTU Dedi, kegiatan ini melibatkan sejumlah personel kepolisian, termasuk Bripka Sansan Permana, S.H. Dalam operasi ini, petugas menyisir beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Sukanagara.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Sukanagara, IPTU Dedi, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk memastikan wilayah Kecamatan Sukanagara bebas dari peredaran miras. Miras tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, " ujar IPTU Dedi.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya preventif yang dilakukan Polsek Sukanagara dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sukanagara. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan mereka.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras atau tindakan kriminal lainnya di sekitar Anda. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, " tambah Bripka Sansan Permana, S.H.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|